Tatap Muka Ketujuh Mata Kuliah Sosiologi Hukum pada Rabu, 26 April 2017
Pekan ini adalah kuliah setelah pekan lalu libur Pilkada Jakarta. Senang sekali pekan kemarin libur, dan tidak ada kelas Sosiologi Hukum yang kadang membuat tegang, kadang membuat bosan, kadang membuat ngantuk aah campur aduk deh. Sedikit rindu banyak cemasnya kalau mata kuliah ini haha. Entah kenapa semangat saya kurang dimata kuliah ini, saya kurang menyukai mata kuliah yang berbau hukum, politik dan bermain-main dengan Undang-Undang dengan berbagai macam pasalnya yang sulit saya cerna dan uraikan. Saya lebih menyukai mata kuliah yang berbau penelitian turun lapangan yang bisa menambah pengalaman saya. Oke itu sedikit intermeso atau lebih tepatnya curahan hati saya tentang apa yang saya suka.
Pertemuan ketujuh, Pak Rahmat melanjutkan pembahasan dua pekan kebelakang mengenai Struktur Sosial. Lagi-lagi, saya tidak pernah mencatat apa yang disampaikan oleh Pak Rahman dan lagi-lagi saya mengutip catatan teman saya yang sangat rajin. Berikut kutipannya yang saya dapat.
Jadi, Struktur sosial adalah sesuatu yang pasti ada di
masyarakat, ibarat bangunan struktur sosial merupakan kerangkanya. Cara
menelaah masyarakat ada 2 yaitu yang pertama struktur, melihat dari struktur
masyarakatnya, contohnya yaitu melihat masyarakat baduy dari norma-norma yang
mereka anut. Yang ke 2 yaitu dinamika, melihat dari individu-nya atau
masyarakat langsung.
Unsur - unsur sosial yang pokok dalam struksur sosial :
• Kaidah - Kaidah
Sosial
Pergaulan hidup manusia di atur oleh berbagai macam
kaidah/norma. Kaidah tersebut sebagai pedoman untuk berperilaku dan penjaga
dalam masyarakat untuk kehidupan yang tertib dan tentram. Dalam pergaulan kita akan mendapatkan pengalaman, pengalaman
tersebut akan menghasilkan nilai baik yang positif maupun negatif, dari adanya
nilai tersebut akan terbentuk pola pikir yang akhirnya akan mempengaruhi sikap
seseorang, dari situ akan terbentuk kaidah karena manusia cenderung hidup
teratur.
Kaidah - kaidah dalam bentuk konkrit : Undang - Undang /
aturan hukum.
• Lembaga - Lembaga Sosial
Saat masyarakat berkumpul untuk
memenuhi kebutuhan maka terbentuklah lembaga untuk memenuhi kehidupan.
Lembaga berfungsi untuk memberikan pedoman pada masyarakat dan memberi pegangan
tentang sistem. Jika lembaga tidak ada, maka tidak ada pedoman di masyarakat.
Kebutuhan formal/pokok menjadi lembaga. Hukum dibutuhkan oleh lembaga, karena
jika tidak ada hukum maka lembaga tidak akan berjalan dengan maksimal, hukum
tersebut akan tampak jika lembaga tersebut berfungsi
Lembaga - lembaga dalam bentuk konrit : Sekolah; SD, SMP,
SMA, Perguruan Tinggi (kebutuhan pendidikan). Pertanian, Koperasi (kebutuhan
pencarian hidup). Lembaga Kemasyarakatan; Pelamaran, Perkawinan, Perceraian
(kebutuhan kehidupan kekerabatan).
• Kelompok - Kelompok Sosial
Kelompok sosial dibentuk karena ada kepentingan, kelompok
ini bisa bubar/hidup, bisa masuk/keluar. Kelompok ini berbeda dengan lembaga,
karena lembaga dibentuk karena kebutuhan sedangan kelompok karena kepentingan.
Kelompok - kelompok dalam bentuk konkrit : Komunitas
• Lapisan - Lapisan Sosial
Dalam suatu masyarakat pasti ada sesuatu yang dihargai,
sesuatu yang dihargai tersebut bisa seperti kekuasaan, ilmu pengetahuan, dll.
Sesuatu yang dihargai tersebut bisa menjadi bibit yang menumbuhkan adanya
sistem lapisan dalam masyarakat. Seseorang yang memiliki sesuatu yang berharga
tersebut dalam jumlah banyak maka akan dianggap sebagai yang menduduki kelas
tertinggi. Sistem lapisan sosial itu disebut stratifikasi sosial yaitu
pembedaan masyarajat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
Lapisan - lapisan dalam bentuk konkrit : Pejabat - orang
biasa ( berdasarkan kekuasaan). Miskin - kaya (berdasarkan ekonomi). Profesor -
insinyur (berdasarkan ilmu).
Komentar
Posting Komentar