GAGAP HUKUM
Hukum, satu kata yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diterjemahkan hu.kum n 1 sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (pengadilan).
Yang saya tangkap dari definisi tersebut adalah bahwa hukum memiliki peranan yang penting dalam menentukan pola dan tata kelakuan seseorang terlepas dari statusnya sebagai anggota dalam suatu kelompok (dalam hal ini negara). Pada hakikatnya setiap individu memiliki hukum yang dibuat untuk dirinya sendiri guna menciptakan suatu keteraturan dalam hidup yang dijalankan. Saya rasa tak ada satupun manusia didunia ini yang hidup tanpa ada hukum yang mengikatnya termasuk orang yang terganggu jiwanya sekalipun. Ketika hukum dibentuk untuk menciptakan keteraturan dalam bermasyarakat, maka apa-apa yang terjadi dalam masyarakat baik keteraturan ataupun kekacauan bukan kesalahan dari hukum yang telah dibuat, melainkan hasil dari tindakan manusianya sendiri, mengapa? Kembali lagi kepada proses terbentuknya hukum adalah berdasarkan konstruksi pemikiran berbagai macam individu yang menginginkan suatu keteraturan dan hasil konstruksi itu bisa saja dilanggar karena hukum tercipta dari akal-akal manusia yang sejatinya mereka bisa berubah-ubah tindakan dan pemikirannya.
Tulisan saya ini hanyalah opini awam saya mengenai apa yang sangat sedikit saya ketahui tentang hukum. Karena sejujurnya saya bukanlah orang yang antusias terhadap hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan politik. Kedua hal tersebut memusingkan bagi saya. Tapi jika melihat keadaan hukum di negara tercinta ini yaitu Indonesia, terkadang saya sangat menyayangkan mengenai apa-apa yang dilakukan untuk mengadili tak sesuai dengan apa yang telah tertulis dengan jelas dalam kitab undang-undang yang memuat segala macam hukum dan konsekuensinya. Indonesia yang katanya adalah negara berdasarkan hukum seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 nyatanya hingga hari ini belum mampu menjalankan hukum di dalamnya dengan baik. Tertib hukum belum nampak di negara ini, kenapa? Lihat saja penyimpangan hukum masih terus dilakukan bahkan oleh elit-elit pembuat hukum itu sendiri. Lalu ketika para pembuat hukum saja masih melanggar apa yang ditetapkannya, bagaimana masyarakat ini bisa tertib hukum juga? Siapa yang dapat dijadikan panutan oleh mereka jika pembuat hukum saja masih enggan menaatinya?
Hukum bukan tentang siapa yang berkuasa lalu mendapat keistimewaan atau siapa yang bermodal lalu dapat membelinya. Hukum menurut saya tentang bagaimana keadilan itu harus berdiri setegak mungkin, Berpihak kepada kebenaran dan menolak kecurangan. Indah rasanya jika itu dapat berjalan sesuai alurnya. Namun di negara tercinta ini, hal tersebut dirasa masih sangat utopis untuk benar-benar berjalan sesuai kaidah yang dibangun. Hukum masih berat sebelah, bagi orang yang tidak bersalah justru dikenai hukuman, bagi yang bersalah justru bisa bebas atau diringankan hukumannya. Yang berkata benar dipenjarakan yang salah dibiarkan malah dibela. Uuuhhh betapa menyedihkan negara hukum ini. Entah sampai kapan akan terus menggejala dan terkonstruksi budaya hukum yang seperti ini. Semoga kesadaran segera menghampiri manusia manusia NKRI agar menjalankan hukum sebagaimana mestinya.
Tulisan ini hanya sekedar meluapkan keresahan saya yang sangat awam hukum.
Komentar
Posting Komentar