Tatap Muka Keempat Mata Kuliah Sosiologi Hukum pada Rabu, 29 Maret 2017


Ini adalah hari pasca kelompok saya persentasi di minggu lalu, tetap sama di ruangan IDB II ruang 912 dengan volume ruang yang sangat luas untuk mahasiswa sebanyak 50 orang dan dengan suhu AC yang terkendali namun dinginnya membuat menggigil bagi orang seperti saya yang memang tidak terbiasa hidup di dalam ruangan seperti itu. Walau dingin namun rasa ngantuk yang luar biasa tak dapat ditahan ditambah lagi dengan persentasi yang disampaikan oleh Pak Rahman yang begitu lembut, sedikit cepat, panjang dan lama yang membuat saya yang duduk di bangku posisi belakang merasa hanyut dan larut dalam kenyamanan ruangan. Seiring berjalannya waktu selama 3 SKS lamanya fokus saya adalah tentang bagaimana saya dapat mengatasi rasa ngantuk yang sedang menghantui diri. Mata rasanya berat sekali untuk membuka lebar, sesekali saya membuka ponsel tapi percuma, sinyal pun tak ada. Saya melihat sekeliling saya, ternyata sama teman-teman saya banyak yang sudah tewas di tempat alias tertidur haha. Entah apa yang salah, apakah kondisi ruangan, atau persentasi Pak Rahman atau memang kami saja yang tidak memiliki semangat karena sudah siang. Yang jelas, saya lagi-lagi tidak mencatat mata kuliah hari ini dan lagi-lagi saya mencontek catatan teman saya. Yang penting diposting ke Blog kan Pak? ehehe
Berikut hasil catatan teman saya mengenai mata kuliah yang disampaikan oleh Pak Rahman mengenai Mazhab dalam Sosiologi Hukum.

Sosiologi hukum memiliki lima aliran yaitu Mazhab formalistis, Mazhab sejarah dan kebudayaan, Mazhab utilitarianism, Mazhab sociologicial jurisprudence, dan Mazhab legal realisme.

👉 Mahzab Sejarah dan Kebudayaan
Konsep dasarnya yaitu hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah sejarah dan kebudayaan. 
Pendukungnya yaitu Friedrich Karl Von Savigny : hukum itu tidak dibuat, akan tetapi akan tumbuh dan berkembang dengan masyarakat).

👉 Mahzab Utilitarianism
Setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan orang yang dijatuhkan tidak lebih dari apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Kelemahan teori ini  yaitu tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai kedilan, kebahagiaan dan penderitaan. Pendukungnya yaitu Rudolph Von Ihering : Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan.

👉 Mazhab Formalistis
Mazhab ini disebut juga dengan kaum positivis, hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah dan harus dipisahkan
Pendukungnya yaitu Jhon Austin : analytical jurisprudence. Analytical jurisprudence dibagi menjadi Hukum yang di ciptakan oleh tuhan dan Hukum yang di buat oleh manusia (hukum sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya).

👉 Mazhab Sociologycal Jurisprudence
Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial, faktor-faktor yang politis dan kepentingan dalam hukum, dan hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis.
Pendukungnya yaitu Eugen Ehrlich : Ajaran ehrlich itu berpokok pada perbedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.

👉 Mahzab Legal Realisme
Segi perikemanusiaan dari hukum, study tentang keputusan pengadilan dan pola perilakunya, dan mempelajari proses hukum atau bereaksinya hukum.

Realisme Hukum yaitu suatu study tentang hukum sebagai sesuatu yang benar benar nyata dilaksanakan, ketimbang sekedar hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang undangan tapi tidak pernah di laksanakan.

Komentar

Postingan Populer