PERTEMUAN KE-4 HAM DAN PEMBANGUNAN
Review Mata Kuliah HAM dan Pembangunan
Pertemuan Ke-4 pada hari Selasa, 27 Maret 2018
Kali ini saya berangkat ke kampus sedikit mengulur
waktu, pukul 6 tepat baru bergegas meninggalkan rumah menuju rumah Imfa lalu ke
kampus. Kondisi jalanan sudah mulai padat sekali, saya dan Imfa pun sudah mulai
terjebak kemacetan. Dari jalan raya Bogor hingga Rawamangun padat sekali. Alhasil
kami sampai di kampus pukul 08.00 WIB tepat dan kami segera bergegas menuju
Gedung IDB II lantai 9, waktu kami terhambat karena di lift harus mengantri
juga. Ketika sampai di lantai 9 ternyata lagi-lagi ruang kelas masih sepi dan
hanya ada Rahmat, Nizma, Maulidia yang telah hadir di kelas beserta Pak Rahman
yang sudah standby di meja dosen.
Saya pikir saya sudah sangat
terlambat tapi ternyata lagi-lagi masih kepagian datang pada pukul 8. Menunggu
mahasiswa yang lain datang cukup lama hampir satu jam dan perkuliahan baru
dimulai. Pertemuan kali ini, Pak Rahman menyampaikan materi mengenai “HAM yang
Relatif dan HAM yang Universal”. Berikut adalah beberapa uraian yang saya dapat
dari penjelasan Pak Rahman.
HAM Relatif VS HAM Universal
HAM di dunia sampai pada titik yang tidak dapat
terselesaikan dengan berbagai macam kesepakatan. HAM berdasarkan perbedaannya
yaitu Relatif dan Universal memiliki pengertian yang berbeda. HAM secara
universal beranggapan bahwa secara universal untuk kepentingan semua negara,
tidak ada perbedaan yang melekat pada individu. Sedangkan secara relatif
beranggapan bahwa HAM tidak diberlakukan secara bersama, HAM dilihat dari
konteks kultur dan budaya masing-masing. Tekanan HAM tidak pada individu
melainkan pada komunitas-komunitas masyarakat dengan alasan bahwa manusia tidak
dapat hidup sendiri, makna dan hakikat sebagai manusia di tengah masyarakat
sehingga hak-hak asasi ditetapkan oleh komunitas.
Kebudayaan merupakan salah satu
sumber, keabsahan dan kaidah. Oleh karena itu, HAM perlu dipahami dalam konteks
masing-masing. Contoh : Hak untuk berbicara atau berpendapat. Menurut HAM
universal berbicara tidak ada yang boleh melarang mengenai apa saja
(dilindumgi). Sedangkan menurut HAM relatif, hak tersebut bisa dilarang bahkan
hak berkumpul bisa ditiadakan.
Golongan yang relatif di mana
kebebasan mengganggu jalannya pemerintah dan berpengaruh pada yang lain dan
menghambat. Contohnya adalah saat ini Indonesia telah menganut paham
relativisme, tetapi masih ada kedaulatan dalam penyampaian pendapat karena
adanya UU ITE tentang pencemaran nama baik. Jika hal tersebut terus terjadi,
pemerintah akan keehilangan kepercayaan dari masyarakat dan pembangunan akan
tetap seperti itu.
Di Indonesia, hak untuk menyatakan
pendapat dilindungi oleh undang-undang. Tetapi, kelompok HAM masih relativis.
Ada lagi penjelasan UU mengatakan bahwa di mana kebebasan diatur lebih lanjut.
Hal tesebut karen Indonesia adalah negara yang komunal. Pendapat selalu mengacu
pada hukum alam yang mengatakan bahwa manusia turun ke dunia tanpa ada campur
tangan manusia. Negara terbentuk oleh individu-individu, maka seharusnya negara
tidak bisa mengekang individu, seharusnya melindungi individu.
Komentar
Posting Komentar