PERTEMUAN KE-4 HAM DAN PEMBANGUNAN


Review Mata Kuliah HAM dan Pembangunan
Pertemuan Ke-4 pada hari Selasa, 27 Maret 2018

            Kali ini saya berangkat ke kampus sedikit mengulur waktu, pukul 6 tepat baru bergegas meninggalkan rumah menuju rumah Imfa lalu ke kampus. Kondisi jalanan sudah mulai padat sekali, saya dan Imfa pun sudah mulai terjebak kemacetan. Dari jalan raya Bogor hingga Rawamangun padat sekali. Alhasil kami sampai di kampus pukul 08.00 WIB tepat dan kami segera bergegas menuju Gedung IDB II lantai 9, waktu kami terhambat karena di lift harus mengantri juga. Ketika sampai di lantai 9 ternyata lagi-lagi ruang kelas masih sepi dan hanya ada Rahmat, Nizma, Maulidia yang telah hadir di kelas beserta Pak Rahman yang sudah standby di meja dosen.
            Saya pikir saya sudah sangat terlambat tapi ternyata lagi-lagi masih kepagian datang pada pukul 8. Menunggu mahasiswa yang lain datang cukup lama hampir satu jam dan perkuliahan baru dimulai. Pertemuan kali ini, Pak Rahman menyampaikan materi mengenai “HAM yang Relatif dan HAM yang Universal”. Berikut adalah beberapa uraian yang saya dapat dari penjelasan Pak Rahman.

HAM Relatif VS HAM Universal
            HAM di dunia sampai pada titik yang tidak dapat terselesaikan dengan berbagai macam kesepakatan. HAM berdasarkan perbedaannya yaitu Relatif dan Universal memiliki pengertian yang berbeda. HAM secara universal beranggapan bahwa secara universal untuk kepentingan semua negara, tidak ada perbedaan yang melekat pada individu. Sedangkan secara relatif beranggapan bahwa HAM tidak diberlakukan secara bersama, HAM dilihat dari konteks kultur dan budaya masing-masing. Tekanan HAM tidak pada individu melainkan pada komunitas-komunitas masyarakat dengan alasan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, makna dan hakikat sebagai manusia di tengah masyarakat sehingga hak-hak asasi ditetapkan oleh komunitas.
            Kebudayaan merupakan salah satu sumber, keabsahan dan kaidah. Oleh karena itu, HAM perlu dipahami dalam konteks masing-masing. Contoh : Hak untuk berbicara atau berpendapat. Menurut HAM universal berbicara tidak ada yang boleh melarang mengenai apa saja (dilindumgi). Sedangkan menurut HAM relatif, hak tersebut bisa dilarang bahkan hak berkumpul bisa ditiadakan.
            Golongan yang relatif di mana kebebasan mengganggu jalannya pemerintah dan berpengaruh pada yang lain dan menghambat. Contohnya adalah saat ini Indonesia telah menganut paham relativisme, tetapi masih ada kedaulatan dalam penyampaian pendapat karena adanya UU ITE tentang pencemaran nama baik. Jika hal tersebut terus terjadi, pemerintah akan keehilangan kepercayaan dari masyarakat dan pembangunan akan tetap seperti itu.
            Di Indonesia, hak untuk menyatakan pendapat dilindungi oleh undang-undang. Tetapi, kelompok HAM masih relativis. Ada lagi penjelasan UU mengatakan bahwa di mana kebebasan diatur lebih lanjut. Hal tesebut karen Indonesia adalah negara yang komunal. Pendapat selalu mengacu pada hukum alam yang mengatakan bahwa manusia turun ke dunia tanpa ada campur tangan manusia. Negara terbentuk oleh individu-individu, maka seharusnya negara tidak bisa mengekang individu, seharusnya melindungi individu.
           

Komentar

Postingan Populer