KONSEP DASAR PERLINDUNGAN HAM
Konsep Hak Asasi Manusia
Perjuangan akan kekokohan praktik penghormatan harkat dan martabat, Hak Asasi Manusia. Adalah sejarah dari perjalanan panjang. Perjuangan dari peperangan yang telah mengorbankan jutaan manusia. Ada peristiwa perang. Perang dunia pertama dan perang dunia kedua. Ada pembantain etnis, ras, seperti yang terjadi dalam regim Hitler. Ada pembantaian etnis di Ruanda (ICTR), ada pemusnahan secara paksa etnis di Yogoslavia (ICTY). Pemberontakan di Tiananmen. Pemusnahan etnis di Kamboja. Dan berbagai peristiwa kekejaman lainnya menjadikan Hak Asasi Manusia penting untuk dipositifkan sebagaimana usul David Hume, Austin dan Hart.
Hak Asasi Manusia sebagai hak yang lahir secara adikodrati (Hobbes, Rosseau, Kant, Vasak, Weissbrodt; Lih, Davidson, 1994: 30 – 63) mutlak untuk diberi kepastian dalam tatanan yang fundamental. Agar tidak menjadi impian, cita-cita dan angan-angan semata. Maka yang amat menonjol dalam konvensi (bisa dibaca: perjanjian/ agremeent) sebagai instrumen hukum adalah pengakuan hak-hak politik. Bukan hak-hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Kalau dilihat dalam realitasnya organ PBB memang dalam struktur organisasinya adalah pertarungan dua buah ideologi. Pertarungan antara liberalisme dan sosialisme. Dapat dikatakan pertarungan antara ICCPR yang terlegitimasi dalam organ Dewan Keamanan dan ICESCR yang diejawantahkan dalam organ Majelis Umum yang banyak dipegang atau diisi oleh negara berkembang untuk memperjuang hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Terlepas dari dua kepentingan tersebut, jelasnya hak-hak politik tetap menaruh harapan bagi perlakuan yang adil, fair, dan sama dari negara untuk menghargai hak kodrati yang melekat pada setiap individu sebagai hak dasar yang sudah ada (Thomas Aquinas) sejak ia lahir. Kalaupun ada peran negara untuk menghormati hak individu sebagai hak dasar adalah prinsip resiprositas (timbal balik/ reciprocity, lih, Cessie, 2005: 237) semata sebagai penyerahan kepercayaan dalam suatu kontrak sosial.
baca selengkapnya di :
Komentar
Posting Komentar