PEMBANGUNAN BERBASIS HAM
Perlunya Pendekatan HAM dalam Kebijakan Pembangunan Infrastruktur
“Hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inaliable right) dengan dasar setiap individi dan seluruh manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik”. (Deklarasi Hak Atas Pembangunan 1986)AGENDA pembangunan infrastruktur pemerintah Indonesia telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
RPJPN ini ditetapkan melalui Perpres No 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015. RPJMN 2015-2019 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Komitmen ini menjadi katalisator dan perwujudkan komitmen pemerintah saat ini dengan melalui tiga aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Salah satu perwujudan tersebut adalah pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan antar wilayah terutama kawasan timur Indonesia.
Selengkapnya di https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/21090441/perlunya-pendekatan-ham-dalam-kebijakan-pembangunan-infrastruktur
Komentar
Posting Komentar