PERTEMUAN KE-6 HAM DAN PEMBANGUNAN
Selasa, 10 April 2018 merupakan pertemuan keenam mata kuliah ini. Seperti biasa, mata kuliah ini selalu dilaksanakan pada pagiWIB. Kuliah kali ini adalah kilas balik mengenai pembahasan HAM pada pertemuan sebelumnya. Berikut poin-poin yang dapat saya simpulkan dari pertemuan kali ini.
Hukum alam merupakan bentuk penghancuran pada abad pertengahan atau disebut abad kegelapan. Hukum alam hadir untuk mengkritisi semua peristiwa-peristiwa yang terjadi pada abad pertengahan ini. Tak bertahan lama, karena tak memiliki dasar yang kuat maka hukum alam kemudian ditinggalkan dan pada masanya digunakanlah hukum positivisme hingga Perang Dunia Ke-II. Seusai Perang Dunia Ke-II, hukum alam mulai digunakan kembali dengan dalih sebagai dasar pelaksanaan HAM, dengan pernyataan bahwa Hak Asasi Manusia berdasarkan hak-hak manusia yang paling mendasar yaitu manusia tidak boleh disakiti karna pada hakikatnya manusia lahir dengan segala bentuk kebebasan, memilik kesamaan hak dan negara harus melindunginya.
Dasar-dasar HAM diperkuat dengan dicetuskannya Declaration of Human Rights dengan menjadikannya sebagai pedoman penyelenggaraan HAM berupa pernyataan bersama yang disepakati namun tidak mengikat. Pelaksanaan deklarasi ini sempat terkendala akibat terjadinya perang dingin antara AS dan Uni Soviet karena perbedaan ideologi. Pelaksanaan deklarasi HAM dalam PBB juga menciptakan perang dingin hingga terbentuk dua kubu yang saling mempengaruhi negara-negara anggota PBB.
PBB mencetuskan 2 konvenan yaitu: Civil Politik dan ESC. Civil Politik dipahami sebagai hak individual yang tekanannya hanya terarah pada individu saja. Sedangkan ESC mengacu pada upaya perlindungan dan memajukan kepentingan umum seperti ekonomi, sosial, budaya dan tekanan yang ada mengarah pada komunitas atau negara tertentu.
Komentar
Posting Komentar