PERTEMUAN KE-3 HAM DAN PEMBANGUNAN


Review Mata Kuliah HAM dan Pembangunan
Pertemuan ke-3 pada hari Selasa, 20 Maret 2018
            Masih sama dengan perjalanan-perjalanan saya sebelumnya, hari Selasa mengharuskan saya menjadi mahasiswa yang selalu datang awal di kampus. Kuliah pagi membuat saya harus berangkat layaknya para buruh. Waktu menunjukkan pukul 07.30 WIB dan saya telah tiba di kampus. Lebih terlambat dari pekan lalu namun belum terlambat untuk masuk kelas. Saya dan Imfa segera bergegas menuju gedung IDB II lantai 9 dan apa yang kami dapati? Taraaaaaaaa...... antrian di depan pintu lift yang begitu panjang menjadi kenikmatan di pagi ini. Kami harus menunggu hingga 20 menit untuk bisa mendapat giliran, haaaffttt sangat meyebalkan. Disela-sela kami mengantri ternyata Pak Rahman baru tiba dan beliau naik lebih dulu.
Wah kami sudah panik karena dosen sudah datang duluan. Tak lama saya dan Imfa dapat giliran masuk lift dan naik ke lantai 9. Sesampainya di lantai 9 ternyata belum ada mahasiswa lain yang hadir di ruang kelas, hanya ada saya, Imfa, Maulidia dan Triana di sana. Wah hari ini ternyata lebih buruk dari pekan lalu dan lagi-lagi saya selalu datang paling awal. Sampai Pak Rahman sudah stay di ruang kelas masih banyak mahasiswa yang belum datang juga. Akhirnya sambil menunggu, saya sarapan di kelas bersama Triana. Bergulirnya waktu semakin banyak yang berdatangan ke kelas. Kemudian perkuliahan pun dimulai. Seperti biasa diawali dengan absen lalu Pak Rahman menjelaskan materi mengenai “Perinstitusian HAM dan Penggenerasian HAM”. Berikut yang saya dapat dari hasil mencatat materi yang disampaikan oleh Pak Rahman.

Perinstitusian HAM dan Penggenerasian HAM
Pemikiran yang digunakan dalam melaksanakan HAM terbagi pada dua masa yaitu sebelum Perang Dunia ke-II dan setelah Perang Dunia ke-II. Perbedaannya terletak pada subjeknya.
·         Sebelum PD II                 : Institusi negara sebagai subjek. Bentuk-bentuk pemikiran yang sudah berbentuk peraturan, perbedaannya ada pada subjek HAM. Perlindungan terhadap HAM dilakukan oleh negara untuk melindungi warga negara yang berada di luar negeri, bukan untuk melindungi warga negara yang berada di dalam negeri.
·         Setelah PD II                   : muncul organisasi dunia PBB di mana dalam programnya mengadopsi poin-poin pemikiran bagus mengenai HAM. Poin tersebut muncul karena melihat kekejaman yang luar biasa selama PD II. Kata-kata HAM baru muncul setelah adanya piagam PBB, sebelumnya hanya kata “hak” saja. Pada 1948 dideklarasikan sebuah deklarasi universal di mana ini dirujuk oleh negara-negara yang memperoleh kemerdekaannya melalui penjajahan. Pada masa ini, subjek HAM beralih pada individu yang dijamin secara internasional memegang hak bukan semata-mata karena status kewarganegaraannya melainkan karena status keindividuannya.
Institusi HAM
  • Keuntungan dari masuk sebagai negara anggota PBB sangat banyak, namun ada kerugiannya juga yaitu terdapat banyak tekanan terhadap negara anggota.
  • Setiap aturan Internasional tidak bisa langsung diterapkan di suatu negara, melainkan harus melalui proses ratifikasi. Alurnya sebagai berikut:
kesepakatan di PBB - convenant  -  ratifikasi  -  dibuat UU -  diterapkan di negara-negara

Subjek HAM
Ø  Negara adalah subjek utama dari hukum internasional, dengan demikian juga merupakan subjek HAM, karena negara adalah entitas utama yang mempunyai kekuasaan untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Ø  Kenyataannya banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah atas nama negara.
Ø  Sanksi dari negara berupa pengucilan ekonomi dan pembukuan aset negara.

Komentar

Postingan Populer