PERTEMUAN KE-3 HAM DAN PEMBANGUNAN
Review Mata Kuliah
HAM dan Pembangunan
Pertemuan ke-3
pada hari Selasa, 20 Maret 2018
Masih
sama dengan perjalanan-perjalanan saya sebelumnya, hari Selasa mengharuskan
saya menjadi mahasiswa yang selalu datang awal di kampus. Kuliah pagi membuat
saya harus berangkat layaknya para buruh. Waktu menunjukkan pukul 07.30 WIB dan
saya telah tiba di kampus. Lebih terlambat dari pekan lalu namun belum
terlambat untuk masuk kelas. Saya dan Imfa segera bergegas menuju gedung IDB II
lantai 9 dan apa yang kami dapati? Taraaaaaaaa...... antrian di depan pintu
lift yang begitu panjang menjadi kenikmatan di pagi ini. Kami harus menunggu
hingga 20 menit untuk bisa mendapat giliran, haaaffttt sangat meyebalkan. Disela-sela
kami mengantri ternyata Pak Rahman baru tiba dan beliau naik lebih dulu.
Wah kami sudah panik karena dosen sudah
datang duluan. Tak lama saya dan Imfa dapat giliran masuk lift dan naik ke
lantai 9. Sesampainya di lantai 9 ternyata belum ada mahasiswa lain yang hadir
di ruang kelas, hanya ada saya, Imfa, Maulidia dan Triana di sana. Wah hari ini
ternyata lebih buruk dari pekan lalu dan lagi-lagi saya selalu datang paling
awal. Sampai Pak Rahman sudah stay di ruang kelas masih banyak mahasiswa yang
belum datang juga. Akhirnya sambil menunggu, saya sarapan di kelas bersama
Triana. Bergulirnya waktu semakin banyak yang berdatangan ke kelas. Kemudian
perkuliahan pun dimulai. Seperti biasa diawali dengan absen lalu Pak Rahman
menjelaskan materi mengenai “Perinstitusian HAM dan Penggenerasian HAM”. Berikut
yang saya dapat dari hasil mencatat materi yang disampaikan oleh Pak Rahman.
Perinstitusian HAM
dan Penggenerasian HAM
Pemikiran yang digunakan dalam melaksanakan HAM terbagi
pada dua masa yaitu sebelum Perang Dunia ke-II dan setelah Perang Dunia ke-II. Perbedaannya
terletak pada subjeknya.
·
Sebelum PD II : Institusi negara sebagai
subjek. Bentuk-bentuk pemikiran yang sudah berbentuk peraturan, perbedaannya
ada pada subjek HAM. Perlindungan terhadap HAM dilakukan oleh negara untuk melindungi
warga negara yang berada di luar negeri, bukan untuk melindungi warga negara
yang berada di dalam negeri.
·
Setelah PD II : muncul organisasi dunia PBB
di mana dalam programnya mengadopsi poin-poin pemikiran bagus mengenai HAM. Poin
tersebut muncul karena melihat kekejaman yang luar biasa selama PD II. Kata-kata
HAM baru muncul setelah adanya piagam PBB, sebelumnya hanya kata “hak” saja. Pada
1948 dideklarasikan sebuah deklarasi universal di mana ini dirujuk oleh negara-negara
yang memperoleh kemerdekaannya melalui penjajahan. Pada masa ini, subjek HAM
beralih pada individu yang dijamin secara internasional memegang hak bukan
semata-mata karena status kewarganegaraannya melainkan karena status
keindividuannya.
Institusi HAM
- Keuntungan dari masuk sebagai negara
anggota PBB sangat banyak, namun ada kerugiannya juga yaitu terdapat
banyak tekanan terhadap negara anggota.
- Setiap aturan Internasional tidak
bisa langsung diterapkan di suatu negara, melainkan harus melalui proses
ratifikasi. Alurnya sebagai berikut:
Subjek HAM
Ø Negara adalah subjek utama dari hukum internasional,
dengan demikian juga merupakan subjek HAM, karena negara adalah entitas utama
yang mempunyai kekuasaan untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Ø Kenyataannya banyak pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh pemerintah atas nama negara.
Ø Sanksi dari negara berupa pengucilan ekonomi dan
pembukuan aset negara.
Komentar
Posting Komentar