PERTEMUAN KE-2 HAM DAN PEMBANGUNAN
Review Mata Kuliah
HAM dan Pembangunan
Pertemuan ke-2
pada hari Selasa, 13 Maret 2018
HAM dalam Aspek
Historis dan Sosiologis

Bersama
dengan rekan seperjuangan yang bernama Imfa dan kebetulan satu kelas, saya
melakukan perjalanan ke kampus. Pukul 07.09 WIB kami tiba di kampus, duduk
sejenak di lobi FIS dan kemudian menuju Gedung IDB II lantai 9 tempat di mana
perkuliahan HAM dan Pembangunan akan dilaksanakan. Sesampainya di sana ternyata
ruangan masih sepi padahal waktu telah menunjukkan pukul 08.00 WIB. Akhirnya saya
dan teman-teman yang lain harus menunggu beberapa orang yang belum datang
termasuk dosen mata kuliah yang belum datang, hingga pukul 08.30 WIB Pak Abdul
Rahman selaku dosen mata kuliah pun tiba, sesuai dengan kontrak perkuliahan
bahwa toleransi keterlambatan adalah pukul 08.30 WIB.
Sambil
menunggu mahasiswa yang belum hadir, pak Rahman memutarkan video terkait dengan
Magna Charta, setelah usai maka perkuliahan dimulai dengan mengabsen terlebih
dahulu mahasiswa pada hari ini dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pak
Rahman terkait HAM dan aspek-aspek historis sosiologisnya. Dan berikut adalah
beberapa pemaparan yang saya tangkap pada pertemuan kedua ini.
Tujuan dari perjuangan HAM ada dua yaitu perlindungan moral dan perlindungan hukum.







1.
Masa sebelum Yunani Kuno : kepercayaan tehadap Dewa
2.
Masa Yunani Kuno : berpikir
tentang rasio
3.
Masa Roma :
adanya kerajaan
4. Masa Agama abad
pertengahan : ilmu pengetahuan dikuasai
dan agama dianggap sebagai penghambat
5. Masa Revolusi
Industri : banyak
penemuan-penemuan dan timbulnya golongan menengah

a. Pelanggaran HAM
adalah sesuatu yang dilakukan kemudian mengganggu eksistensi manusia sedangkan
pelanggaran hak adalah sesuatu yang dilakukan hanya mengganggu hak seseorang
saja tanpa mengganggu eksistensinya.
b. Contohnya adalah
kita dilarang berpikir padahal itu adalah kodrat manusia atau ketika hak
memperoleh pendidikan dilarang maka disebut sebagai pelanggaran HAM karena
melanggar eksistensi kemampuan manusia dalam berpikir atau bernalar yang hanya
bisa dikembangkan melalui pendidikan. Sedangkan pelanggaran hak hanya sebatas
pada di mana seseorang boleh memperoleh pendidikan disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi keluarganya, selama seseorang itu masih mendapatkan haknya untuk
menuntut ilmu maka bukan sebagai pelanggaran HAM.



b Berikut laman web yang berisi mengenai HAM dan Pembangunan :
- http://jurnal.uii.ac.id/Unisia/article/download/145/109
- http://elsam.or.id/2015/03/mengintegrasikan-hak-asasi-manusia-dalam-pembangunan/
- https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/21090441/perlunya-pendekatan-ham-dalam-kebijakan-pembangunan-infrastruktur
- https://www.komnasham.go.id/files/20131117-pembangunan-berbasis-hak-asasi-$SLP7PE.pdf
- https://id.scribd.com/document/86174065/Pembangunan-Kebebasan-Dan-Hak-Asasi-Manusia
- https://kolom.tempo.co/read/1049251/pembangunan-dan-pemajuan-ham
- http://download.portalgaruda.org/article.php?article=387345&val=8523&title=POLITIK%20HUKUM%20HAM%20DI%20INDONESIA
- https://hapinessforeveryone.wordpress.com/2017/07/24/kaitan-ham-dan-pembangunan-dalam-relevansinya-di-indonesia-perlukah-ham/
- http://staffnew.uny.ac.id/upload/132093042/pendidikan/hak-asasi-manusia-terakhir.pdf
- http://www.solopos.com/2013/03/16/gagasan-pembangunan-berbasis-hak-asasi-manusia-388333
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170409090643-20-206086/penggusuran-di-antara-pembangunan-dan-pelanggaran-ham
- http://www.tribunnews.com/nasional/2016/12/10/pembangunan-ham-di-indonesia-menghadapi-tantangan-serius
Komentar
Posting Komentar