PERTEMUAN KE-2 HAM DAN PEMBANGUNAN


Review Mata Kuliah HAM dan Pembangunan
Pertemuan ke-2 pada hari Selasa, 13 Maret 2018
HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis
*      Pagi itu tepat pukul 05.00 WIB saya mulai bergegas menarik gas motor yang sudah dipanaskan untuk menuju kampus tercinta. Mengapa pagi sekali menuju kampus? Yaa karena kuliah pada pagi ini akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, sedangkan semua teman kelas tahu bahwa rumah saya lumayan jauh dari kampus karena saya tinggal di Cileungsi salah satu kecamatan di kabupaten Bogor yang menjadi hinterland dari ibu kota Jakarta. Jarak tempuh Cileungsi-Jakarta atau sebaliknya dapat dilalui selama 1,5 jam waktu normal menggunakan kendaraan roda dua. Kalau macet? Yaa bisa sampai dua atau tiga jam, karena itu saya berangkat pagi buta agar terhindar dari macetnya ibu kota ditambah dengan proyek pembangunan sana sini yang menambah volume macet dan polusi.
            Bersama dengan rekan seperjuangan yang bernama Imfa dan kebetulan satu kelas, saya melakukan perjalanan ke kampus. Pukul 07.09 WIB kami tiba di kampus, duduk sejenak di lobi FIS dan kemudian menuju Gedung IDB II lantai 9 tempat di mana perkuliahan HAM dan Pembangunan akan dilaksanakan. Sesampainya di sana ternyata ruangan masih sepi padahal waktu telah menunjukkan pukul 08.00 WIB. Akhirnya saya dan teman-teman yang lain harus menunggu beberapa orang yang belum datang termasuk dosen mata kuliah yang belum datang, hingga pukul 08.30 WIB Pak Abdul Rahman selaku dosen mata kuliah pun tiba, sesuai dengan kontrak perkuliahan bahwa toleransi keterlambatan adalah pukul 08.30 WIB.
            Sambil menunggu mahasiswa yang belum hadir, pak Rahman memutarkan video terkait dengan Magna Charta, setelah usai maka perkuliahan dimulai dengan mengabsen terlebih dahulu mahasiswa pada hari ini dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pak Rahman terkait HAM dan aspek-aspek historis sosiologisnya. Dan berikut adalah beberapa pemaparan yang saya tangkap pada pertemuan kedua ini.

       Tujuan dari perjuangan HAM ada dua yaitu perlindungan moral dan perlindungan hukum.
*      Permasalahan dalam menjalankan HAM adalah di mana tidak ditemukannya kesepakatan tentang batasan ruang lingkup HAM, dalam hal ini kategori hak dibagi atas kekuasaan para pengelola pemerintahan yang memiliki hak pada kekuasaannya tersebut dan kebebasan rakyat sebagai sumber kedaulatan yang memiliki hak bebas namun harus tetap terikat dengan kekuasaan pemerintahan.
*      HAM mulanya hadir dan muncul ditengah-tengah masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap suatu tindakan sekelompok orang saja, namun kini sudah semakin berkembang.
*      HAM tercatat dalam Magna Carta yang isinya merangkum beberapa poin yaitu  (1) dimana raja dan paus merupakan sebagai subjek hukum, (2) HAM bermula dari kudeta raja, (3) kenaikan pajak yang membuat rakyat semakin sengsara.
*      HAM juga berasal dari perjanjian-perjanjian yang dihasilkan dari Revolusi (Perancis, Inggris, Industri, dll) yang memperjuangkan perkembangan hak-hak.
*      HAM muncul dari kondisi sosial masyarakat pada masa di mana mulai timbulnya perlawanan terhadap kekuasaan.
*      Konsepsi HAM muncul dari dominasi perlawanan bangsa Barat yang sengaja dibuat dan diciptakan hingga akhirnya dipublikasikan dan didanai yang kemudian mempengaruhi konsep HAM bangsa Timur dan Asia yang banyak belajar dari pemikiran Barat.
*      Pemikiran Barat dipengaruhi oleh realita pada masa itu di mana agama dianggap sebagai penghambat atau penghalang, agama dianggap menghegemoni segala aspek. Berbeda dengan pemikiran Timur yang tidak mengkerdilkan agama. Berikut runtutan perkembangan kepercayaan beserta masanya yang akhirnya melahirkan revolusi:
1.      Masa  sebelum Yunani Kuno                   : kepercayaan tehadap Dewa
2.      Masa Yunani Kuno                                    : berpikir tentang rasio
3.      Masa Roma                                                 : adanya kerajaan
4.  Masa Agama abad pertengahan     : ilmu pengetahuan dikuasai dan agama dianggap sebagai penghambat
5.    Masa Revolusi Industri                       : banyak penemuan-penemuan dan timbulnya golongan menengah
*                          Perbedaan HAM dan Hak:
a. Pelanggaran HAM adalah sesuatu yang dilakukan kemudian mengganggu eksistensi manusia sedangkan pelanggaran hak adalah sesuatu yang dilakukan hanya mengganggu hak seseorang saja tanpa mengganggu eksistensinya.
b.   Contohnya adalah kita dilarang berpikir padahal itu adalah kodrat manusia atau ketika hak memperoleh pendidikan dilarang maka disebut sebagai pelanggaran HAM karena melanggar eksistensi kemampuan manusia dalam berpikir atau bernalar yang hanya bisa dikembangkan melalui pendidikan. Sedangkan pelanggaran hak hanya sebatas pada di mana seseorang boleh memperoleh pendidikan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarganya, selama seseorang itu masih mendapatkan haknya untuk menuntut ilmu maka bukan sebagai pelanggaran HAM.
*                       HAM bukan didasarkan pada pemberian atau faktor orang lain, namun hak pribadi seseorang yang diperjuangkan sendiri dan akan terhambat jika ada larangan-larangan.
*     Macam-macam HAM adalah Civil, politik, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
*  Kritik terhadap HAM di Indonesia adalah di mana Komnas HAM yang selalu beroposisi dengan pemerintah padahal kajian literaturnya menggunakan literatur Barat.

b          Berikut laman web yang berisi mengenai HAM dan Pembangunan :
  1. http://jurnal.uii.ac.id/Unisia/article/download/145/109
  2. http://elsam.or.id/2015/03/mengintegrasikan-hak-asasi-manusia-dalam-pembangunan/
  3. https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/21090441/perlunya-pendekatan-ham-dalam-kebijakan-pembangunan-infrastruktur
  4. https://www.komnasham.go.id/files/20131117-pembangunan-berbasis-hak-asasi-$SLP7PE.pdf
  5. https://id.scribd.com/document/86174065/Pembangunan-Kebebasan-Dan-Hak-Asasi-Manusia
  6. https://kolom.tempo.co/read/1049251/pembangunan-dan-pemajuan-ham
  7. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=387345&val=8523&title=POLITIK%20HUKUM%20HAM%20DI%20INDONESIA
  8. https://hapinessforeveryone.wordpress.com/2017/07/24/kaitan-ham-dan-pembangunan-dalam-relevansinya-di-indonesia-perlukah-ham/
  9. http://staffnew.uny.ac.id/upload/132093042/pendidikan/hak-asasi-manusia-terakhir.pdf
  10. http://www.solopos.com/2013/03/16/gagasan-pembangunan-berbasis-hak-asasi-manusia-388333
  11. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170409090643-20-206086/penggusuran-di-antara-pembangunan-dan-pelanggaran-ham
  12. http://www.tribunnews.com/nasional/2016/12/10/pembangunan-ham-di-indonesia-menghadapi-tantangan-serius

Komentar

Postingan Populer