PERTEMUAN KE-2 HAM DAN PEMBANGUNAN
Review Mata Kuliah
HAM dan Pembangunan
Pertemuan ke-2
pada hari Selasa, 13 Maret 2018
HAM dalam Aspek
Historis dan Sosiologis
Pagi itu tepat pukul 05.00 WIB saya mulai bergegas
menarik gas motor yang sudah dipanaskan untuk menuju kampus tercinta. Mengapa pagi
sekali menuju kampus? Yaa karena kuliah pada pagi ini akan dilaksanakan pada
pukul 08.00 WIB, sedangkan semua teman kelas tahu bahwa rumah saya lumayan jauh
dari kampus karena saya tinggal di Cileungsi salah satu kecamatan di kabupaten
Bogor yang menjadi hinterland dari ibu kota Jakarta. Jarak tempuh Cileungsi-Jakarta
atau sebaliknya dapat dilalui selama 1,5 jam waktu normal menggunakan kendaraan
roda dua. Kalau macet? Yaa bisa sampai dua atau tiga jam, karena itu saya
berangkat pagi buta agar terhindar dari macetnya ibu kota ditambah dengan proyek
pembangunan sana sini yang menambah volume macet dan polusi.
Tujuan dari perjuangan HAM ada dua yaitu perlindungan moral dan perlindungan hukum.
Bersama
dengan rekan seperjuangan yang bernama Imfa dan kebetulan satu kelas, saya
melakukan perjalanan ke kampus. Pukul 07.09 WIB kami tiba di kampus, duduk
sejenak di lobi FIS dan kemudian menuju Gedung IDB II lantai 9 tempat di mana
perkuliahan HAM dan Pembangunan akan dilaksanakan. Sesampainya di sana ternyata
ruangan masih sepi padahal waktu telah menunjukkan pukul 08.00 WIB. Akhirnya saya
dan teman-teman yang lain harus menunggu beberapa orang yang belum datang
termasuk dosen mata kuliah yang belum datang, hingga pukul 08.30 WIB Pak Abdul
Rahman selaku dosen mata kuliah pun tiba, sesuai dengan kontrak perkuliahan
bahwa toleransi keterlambatan adalah pukul 08.30 WIB.
Sambil
menunggu mahasiswa yang belum hadir, pak Rahman memutarkan video terkait dengan
Magna Charta, setelah usai maka perkuliahan dimulai dengan mengabsen terlebih
dahulu mahasiswa pada hari ini dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pak
Rahman terkait HAM dan aspek-aspek historis sosiologisnya. Dan berikut adalah
beberapa pemaparan yang saya tangkap pada pertemuan kedua ini.
Tujuan dari perjuangan HAM ada dua yaitu perlindungan moral dan perlindungan hukum.
Permasalahan dalam
menjalankan HAM adalah di mana tidak ditemukannya kesepakatan tentang batasan
ruang lingkup HAM, dalam hal ini kategori hak dibagi atas kekuasaan para
pengelola pemerintahan yang memiliki hak pada kekuasaannya tersebut dan
kebebasan rakyat sebagai sumber kedaulatan yang memiliki hak bebas namun harus
tetap terikat dengan kekuasaan pemerintahan.
HAM mulanya hadir
dan muncul ditengah-tengah masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap suatu
tindakan sekelompok orang saja, namun kini sudah semakin berkembang.
HAM tercatat dalam
Magna Carta yang isinya merangkum beberapa poin yaitu (1) dimana raja dan paus merupakan sebagai
subjek hukum, (2) HAM bermula dari kudeta raja, (3) kenaikan pajak yang membuat
rakyat semakin sengsara.
HAM juga berasal
dari perjanjian-perjanjian yang dihasilkan dari Revolusi (Perancis, Inggris,
Industri, dll) yang memperjuangkan perkembangan hak-hak.
HAM muncul dari
kondisi sosial masyarakat pada masa di mana mulai timbulnya perlawanan terhadap
kekuasaan.
Konsepsi HAM
muncul dari dominasi perlawanan bangsa Barat yang sengaja dibuat dan diciptakan
hingga akhirnya dipublikasikan dan didanai yang kemudian mempengaruhi konsep
HAM bangsa Timur dan Asia yang banyak belajar dari pemikiran Barat.
Pemikiran Barat
dipengaruhi oleh realita pada masa itu di mana agama dianggap sebagai
penghambat atau penghalang, agama dianggap menghegemoni segala aspek. Berbeda
dengan pemikiran Timur yang tidak mengkerdilkan agama. Berikut runtutan
perkembangan kepercayaan beserta masanya yang akhirnya melahirkan revolusi:
1.
Masa sebelum Yunani Kuno : kepercayaan tehadap Dewa
2.
Masa Yunani Kuno : berpikir
tentang rasio
3.
Masa Roma :
adanya kerajaan
4. Masa Agama abad
pertengahan : ilmu pengetahuan dikuasai
dan agama dianggap sebagai penghambat
5. Masa Revolusi
Industri : banyak
penemuan-penemuan dan timbulnya golongan menengah
Perbedaan HAM dan
Hak:
a. Pelanggaran HAM
adalah sesuatu yang dilakukan kemudian mengganggu eksistensi manusia sedangkan
pelanggaran hak adalah sesuatu yang dilakukan hanya mengganggu hak seseorang
saja tanpa mengganggu eksistensinya.
b. Contohnya adalah
kita dilarang berpikir padahal itu adalah kodrat manusia atau ketika hak
memperoleh pendidikan dilarang maka disebut sebagai pelanggaran HAM karena
melanggar eksistensi kemampuan manusia dalam berpikir atau bernalar yang hanya
bisa dikembangkan melalui pendidikan. Sedangkan pelanggaran hak hanya sebatas
pada di mana seseorang boleh memperoleh pendidikan disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi keluarganya, selama seseorang itu masih mendapatkan haknya untuk
menuntut ilmu maka bukan sebagai pelanggaran HAM.
HAM bukan
didasarkan pada pemberian atau faktor orang lain, namun hak pribadi seseorang
yang diperjuangkan sendiri dan akan terhambat jika ada larangan-larangan.
Macam-macam HAM
adalah Civil, politik, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kritik terhadap
HAM di Indonesia adalah di mana Komnas HAM yang selalu beroposisi dengan
pemerintah padahal kajian literaturnya menggunakan literatur Barat.
b Berikut laman web yang berisi mengenai HAM dan Pembangunan :
- http://jurnal.uii.ac.id/Unisia/article/download/145/109
- http://elsam.or.id/2015/03/mengintegrasikan-hak-asasi-manusia-dalam-pembangunan/
- https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/21090441/perlunya-pendekatan-ham-dalam-kebijakan-pembangunan-infrastruktur
- https://www.komnasham.go.id/files/20131117-pembangunan-berbasis-hak-asasi-$SLP7PE.pdf
- https://id.scribd.com/document/86174065/Pembangunan-Kebebasan-Dan-Hak-Asasi-Manusia
- https://kolom.tempo.co/read/1049251/pembangunan-dan-pemajuan-ham
- http://download.portalgaruda.org/article.php?article=387345&val=8523&title=POLITIK%20HUKUM%20HAM%20DI%20INDONESIA
- https://hapinessforeveryone.wordpress.com/2017/07/24/kaitan-ham-dan-pembangunan-dalam-relevansinya-di-indonesia-perlukah-ham/
- http://staffnew.uny.ac.id/upload/132093042/pendidikan/hak-asasi-manusia-terakhir.pdf
- http://www.solopos.com/2013/03/16/gagasan-pembangunan-berbasis-hak-asasi-manusia-388333
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170409090643-20-206086/penggusuran-di-antara-pembangunan-dan-pelanggaran-ham
- http://www.tribunnews.com/nasional/2016/12/10/pembangunan-ham-di-indonesia-menghadapi-tantangan-serius
Komentar
Posting Komentar